Lompat ke isi utama

Berita

“Sentra Gakkumdu Satukan Pemahaman, dalam Upaya menghadapi Potensi Pidana Pemilu 2024”

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara

Tim Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu, yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jl. Fatmawati, kel. Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, 23 November 2022.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, sekaligus menyampaikan arahan selaku penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, adapun yang perlu kita ketahui bersama, tahapan Pemilu yang sedang berjalan sekarang adalah tahapan Verifikasi faktual yang hampir selesai, kemudian hari ini juga pengumuman terkait dapil yang ada di Kabupaten Bengkulu utara, dan tahapan sekarang perekrutan PPK yang ada di KPU Bengkulu Utara. Dan dari sekian banyak tahapan yang disampaikan tersebut merupakan tugas dari pengawasan. Tentunya dengan adanya rapat dari tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, bertujuan agar satu pemahaman dalam melihat suatu persoalan. Untuk menunjang kinerja Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara kita mendapatkan kendaraan oprasional berupa satu buah mobil yang nantinya agar dapat digunakan semaksimal mungkin, pada kegiatan Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara.

Arahan penasehat dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara disampaikan oleh Neli mewakili Kajari Bengkulu Utara, kesepakatan kita dari awal untuk pemahaman jika ada yang perlu kita bahas persamaan persepsi terkait adanya dugaan atau laporan tindak pidana Pemilu 2024, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing akan kita bahas yang tujuannya tugas kita terlaksana dengan baik dan lancar. Dan tidak menutup kemungkinan di kantor Kejasaan Bengkulu Utara juga membuka posko pelayanan Pemilihan Umum, namun hal tersebut akan kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan kedepannya tetap solid, tetap kompak dalam pemahaman persepsi.

Arahan penasehat dari unsur kepolisian Resor Bengkulu Utara disampaikan oleh Edi Permana mewakili Kapolres Bengkulu Utara, semoga kedepannya kita bisa berkoborasi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu misalnya ada Laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu akan kita bahas di Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara. Dan untuk prosedur penerimaan laporan dilaksanakan di sekretariat Sentra Gakkumdu, mudah-mudahan kedepannya kita diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas.  

…………………………..

Twiter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu kabupaten Bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id

#AyoAwasiBersama

#BawasluBerkolaborasi

#SahabatBawaslu

#HumasBawasluKabupatenBengkuluUtara