Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Terkait Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-
Tim Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jl. Fatmawati, kel. Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (07/02/2023).


Titin Sumarni selaku penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan Bawaslu Kabuapen Bengkulu Utara akan melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apa saja yang masuk kedalam ranah pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu maka akan dilakukan rapat pada sentra gakkumdu.


Unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara Chusnul Qomar selaku Waka Polres Bengkulu Utara selaku pembina yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, menyampaikan kegiatan rapat sentra gakkumdu membahas terkait Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimungkinkan terjadi pelanggaran.


Unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara disampaikan oleh Nelly Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selaku pembina yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu mewakili Kajari Bengkulu Utara menyampaikan Verifikasi Faktual yang ada potensi ke pidana atau administrasi agar panwascam berkoordinasi ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara. Andi

Penulis/editor: Andi/ Humas Bawasku Bengkulu Utara