Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bahas Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-
Tim Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jl. Fatmawati, kel. Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (07/03/2023).


Taufik Akbar Pane selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara membuka kegiatan rapat dengan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat untuk diskusi dan membahas tentang menelaah potensi-potensi pelanggaran pidana yang pada saat ini tahapan pencocokan dan penelitian syarat untuk daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 nantinya.


Titin Sumarni selaku penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan materi pada hari ini terkait dengan daftar pemilih yang sedang berlangsung pada tahapan ini ada enam pasal yang terindikasi pidananya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sama-sama kita bahas memang belum bisa kita gunakan atau mengatakan pelanggaran, karena tetap nanti sampai pada pemuktahiran perbaikan data daftar pemilih tetap yang mata pilih kita tidak terdaftar untuk kembali memasukkan kembali ke daftar pemilih tetap, karena ada saran perbaikan di tingkat Kecamatan dan Desa data yang sudah dihapus masih masuk terdata oleh Pantarlih ada beberapa orang datanya, maka Bawaslu Kabupaten akan memberi saran kepada KPU dalam tahapan yang sedang berlangsung. Untuk potensi pelanggaran pidana dalam tahapan ini menurut kondisi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yakni pada pemilih di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, serta pemilih disabilitas. Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara dan unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Penulis/editor: Andi S/Humas Bawaslu Bengulu Utara