Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan daftar pemilih tetap yang berlangsung pada tanggal 20-21 Juni 2023, di Hotel Bundaran Arga Makmur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (21/06/2023).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Taufik Akbar Pane, SE., M.Si menyampaikan laporan kegiatan yang berupa teknis pengajuan sengketa peserta pemilu di Kabupaten dan di tingkat Kecamatan sengketa cepat. Kegiatan rapat dihadiri 19 (sembilan belas) orang Panwaslu Kecamatan divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, 18 (delapan belas) orang masing-masing perwakilan anggota partai politk Kabupaten Bengkulu Utara, 1 (satu) orang kesbangpol dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, 1 (satu orang) anggota Kepolisian Resor Bengkulu Utara dalam unsur Sentra Gakkumdu dan 1 (satu) orang Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam unsur Sentra Gakkumdu selama 2 (dua) hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH menyampaikan sambutan dan membuka Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu secara resmi. Kegiatan Bawaslu saat ini untuk memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Daftar Pemilihan Tetap (DPT), pada tahap pencalonan peserta pemilu untuk kepedulian partai politik dapat menjaga hak pilih untuk menjaga menentukan hak pilih masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH juga menyampaikan tentang sengketa cepat, sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dan pencerahan pada partai politik untuk setiap kegiatan dapat diselesaikan ditingkatan. Permasalahan dengan baliho dan sengketa cepat diatur dengan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemiihan Umum apa yang boleh dan tidak.

Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, M.Pd menyampaikan materi sengketa proses pemilu dan sengketa antar peserta pemilu, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU Provinsi sesuai kewenangannya sebagai peserta pemilu, pihak yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu partai politik, calon anggota DPD dan/atau pasangan calon, permohonan lampiran berkas meliputi fotokopi KTP atau surat keterangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, objek sengketa, alat bukti, dan daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan formulir model PSPP-10, alur penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemiihan Umum.

Fasilitator dari Tim asistensi Bawaslu Provinsi 2020 Firnandes Maurisya sebagai narasumber menyampaiakan materi tentang dasar hukum sengketa proses dan sengketa antar peserta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahn 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kewenangan Bawaslu sebagai pencegahan yang meliputi pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, kewenangan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Sengketa proses pemilu meliputi mediasi dan adjudikasi, sengketa proses yang diatur pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu sengketa peserta dengan penyelenggara akibat terbitnya keputusan KPU dan sengketa antar peserta pemilu. Penangana sengketa proses dengan subjek sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan dengan sengketa proses permohonan, mediasi atau musyawarah mufakat, adjudikasi, kemudian upaya hukum PTUN.

Penyelesaian sengketa antar peserta dengan acara cepat diajukan oleh peserta pemilu dan pertimbangan pengawas pemilu terhadap peristiwa ditempat kejadian.

Fasilitator dari akademisi fakultas hukum Universitas Bengkulu Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., CIQaR sebagai narasumber menyampaiakn materi tentang sengketa pemilu yaitu sengketa proses, sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) oleh Bawaslu, PTUN, dan MK RI, Keputusan Bawaslu verifikasi parpol, penetapan daftar calon anggota tetap dan penetapan pasangan calon, kemudian upaya hukum administratif dan PTUN.

Bawaslu sebagai lembaga peradilan administasi semu untuk fair play penyelsaian sengketa proses, kesadaran dalam menerapkan kode etik penyelenggara pemilu memengaruhi kualitas putusan sengketa proses dan dapat meminimalisasi sengketa pemilu ke tingkat yudisial PTUN, Kepribadian pengawas pemilu, optimalisasi penerapan-penerapan perbawaslu dapat meminimaliisasi sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilu yaitu penerapan hukum preventif dengan tujuan kepastian hukum manfaat dan keadilan sebagai penegakan hukum refresif.

Penerapan perbawaslu 23 Tahun 2018, Perbawaslu 2 Tahun 2019, Perbawaslu 3 Tahun 2019, Perbawaslu 4 Tahun 2019 dan Perbawaslu 9 Tahun 2019. Meminimalisasi sengketa pemilu melalui optimalisasi fungsi pengawasan pengawas pemilu melalui penerapan perbawaslu 23 Tahun 2018.