Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penjelasan Syarat dan Ketentuan Barang Sewa Peralatan Kantor dan Meubelair Panwaslu Kecamatan

Arga Makmur, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi syarat dan ketentuan barang sewa peralatan kantor dan meubelair Panwaslu Kecamatan melalui rapat zoom di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (21/01/2022)
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, M.Pd menyampaikan dalam pembahasan rapat koordinasi tersebut untuk mengupayakan laptop dan printer dipegang oleh sekretariat untuk membuat laporan dengan pertanggung jawaban perawatan untuk difungsikan bersama-sama, PI Bawaslu RI dalam kedatangannya pada hari Kamis dan Jumat tanggal 19 dan 20 Januari 2023 dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang diinginkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu kekurangan sarana dan prasarana dan peralatan kantor.
Tugiran Juga menyampaikan dengan adanya kekurangan sarana dan prasarana dan peralatan kantor tidak menjadi alasan terganggunya tahapan pemilu untuk persoalan yang ada dalam kerbatasan. Meubelair yang dibagikan sarana dan prasarana sudah ditentukan oleh Bawaslu RI dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Taufik Akbar Pane, SE., M.Si menyampaikan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk dapat mengambil peralatan kerja (laptop dan printer) dimulai hari ini Sabtu 21 Januari 2023. Sedangkan meubelair akan diantar langsung oleh penyedia ke masing-masing Panwaslu Kecamatan.