Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Tekankan Penegakan Hukum Pemilu Harus Seimbang antara Kepastian Hukum dan Pemulihan

Anggota Bawaslu Puadi saat secara daring membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Anggota Bawaslu Puadi saat secara daring membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Penanganan tindak pidana pemilu memerlukan pendekatan hukum yang proporsional agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek pemulihan. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memiliki batasan yang tegas, terutama ketika pelanggaran berkaitan dengan kepentingan publik dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Menurut Puadi, keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap setiap tindak pidana pemilu. Penentuan pendekatan hukum perlu mempertimbangkan karakter pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan yang terdampak, sehingga upaya pemulihan tidak justru mengesampingkan pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut disampaikan Puadi saat membuka Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang diselenggarakan Bawaslu Gorontalo secara daring, Rabu (7/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran pemilu harus menghindari dua pendekatan yang sama-sama berisiko. Di satu sisi, kriminalisasi yang berlebihan dapat mengabaikan proporsionalitas dalam merespons persoalan pemilu. Di sisi lain, penegakan hukum yang lemah dapat membuka ruang bagi pelanggaran yang mengancam integritas pemilu untuk luput dari pertanggungjawaban.

“Kita (Bawaslu) harus berhati-hati. Keadilan restoratif tidak boleh diterjemahkan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi juga tidak boleh juga menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang secara langsung merusak integritas pemilu,” ujar Puadi.

Ia menjelaskan bahwa tidak setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemilu harus diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan mengenai pemulihan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Puadi menyoroti pentingnya membedakan over-criminalization atau kriminalisasi berlebihan dengan under-enforcement, yakni lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang semestinya ditindak. Keseimbangan di antara keduanya diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga tidak kehilangan ketegasan dalam menjaga aturan pemilu.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa pemulihan dalam perkara pidana pemilu harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap berbagai kepentingan. Hal itu mencakup kerugian korban, hak politik warga negara, kepentingan peserta pemilu, kualitas proses pemilu, hingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Dengan demikian, keadilan restoratif perlu ditempatkan secara cermat dalam kerangka penegakan hukum pemilu. Pendekatan pemulihan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan karakter pelanggaran yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

“Pada akhirnya, keadilan pemilu bukan hanya tentang menghukum orang yang melanggar hukum. Keadilan Pemilu adalah tentang memastikan bahwa pelanggaran tidak merusak hak politik warga negara, tidak mencederai kompetisi yang adil, dan tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ucap Puadi.

Puadi berharap diskusi tersebut dapat memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam merumuskan pendekatan penanganan tindak pidana pemilu di tengah perkembangan hukum pidana nasional. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menurut konteks pembahasan tersebut, menjadi bagian penting dalam mengkaji arah penegakan hukum ke depan.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, pemulihan, dan perlindungan integritas pemilu perlu ditempatkan secara seimbang. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam membangun penanganan pelanggaran yang tidak hanya memberikan respons hukum yang tepat, tetapi juga menjaga hak politik warga negara dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

foto dan sumber berita; Bawaslu RI

Penyuting Berita ; Lusi Siregar