Lompat ke isi utama

Berita

Profil Singkat PPID Bawaslu Bengkulu Utara

Profil Singkat PPID Bawaslu Bengkulu Utara

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi sebagai Badan Publik. Sebab, publik memiliki hak atas informasi dan keterbukaan informasi menjadi salah satu ciri negara yang demokratis serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik..

Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pertama kali pada Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 /K.BE-03/HK.01.01/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Umum Kabupaten/Kota dan SE Bawaslu No.0075/K.Bawaslu/IIII/2020 Tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada Tahun 2020 PPID Bawaslu Bengkulu Utara berjumlah 11 personil.

Selanjutnya Pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memperbaharui SK PPID di Tahun 2022 dengan Keputusan Nomor : 008.HM.00.02/K/04/2022 dengan jumlah personil sebanyak 14 orang. Perubahan ini menyusul terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Umum Kabupaten/Kota.

ALAMAT :

SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU UTARA

Jl. Jend. Sudirman, Bundaran, Kel. Gunung Alam, Arga Makmur, Bengkulu Utara

Email: set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id

Website: https://bengkuluutarakab.bawaslu.go.id

Hotline: 082178118952

2.profil-singkat-PPID-bu-1Unduh