Lompat ke isi utama

Berita

Pertanggungjawabkan Hasil Kinerja, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Sampaikan Laporan Akhir SDMO dan Hasil Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Sebagaimana amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Akhir Kinerja Lembaga. Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang juga mengampu Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin, Titin Sumarni, SH menyampaikan dua laporan sekaligus yaitu Laporan Akhir Divisi SDMO dan Diklat Tahun 2022 serta Laporan Hasil Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc baik PPK maupun PPS di jajaran KPU Kabupaten Bengkulu Utara ke Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Laporan akhir ini disampaikan selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat, juga sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2022 termasuk laporan hasil pengawasan pembentukan badan Adhoc (PPK dan PPS) yang diamanahkan kepada divisi SDMO sebagai penanggung jawab.

Pasca di Lantik nya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu, maka berakhir pula salah satu tahapan dalam penyelanggaraan proses Pemilu yaitu tahapan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bergerak cepat dengan menyusun laporan akhir terkait Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc baik PPK maupun PPS di jajaran KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut. Sebagaimana amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2022 yang mewajibkan jajaran Bawaslu melakukan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu termasuk Pembentukan Badan Ad hoc.

Bu Titin (sapaan akrab) ketika dihubungi,di sela - sela menyampaikan laporan, menjelaskan bahwa laporan akhir pengawasan pembentukan badan Adhoc ini, menceritakan dinamika proses pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara beserta jajaran, selain itu tambah Titin lagi, laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Bengkulu dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pembentukan badan Adhoc di jajaran KPU Kabupaten Bengkulu Utara, ujarnya.

Laporan disampaikan secara kolektif bersamaan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Dodi Herwansyah bersama Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bengkulu beserta staf dan diterima oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn JH Malonda. ganz

Penulis/editor : Ganti B/Humas Bawaslun Kabupaten Bengkulu Utara