Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Adakan Fasilitasi dan Pembinaan

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang berlangsung pada tanggal 13-14 November 2022, di Hotel Bundaran Arga Makmur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (14/11/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH membuka kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa dengan tema perkuat pemahaman sengketa pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara adakan fasilitasi dan pembinaan dalam rangka teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu dan proses penyelesaian sengketa pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan upaya hukum administratif dalam bentuk teknis operasioanl dalam pemilihan umum tahun 2024.


Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, M.Pd selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi pertama tentang penyelesaian sengketa proses dan sengketa cepat dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Beliau menyampaikan tata cara pengawasan yang diatur dengan Perbawaslu dan PKPU.

Anggota Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaiakan dan menjelaskan tentang pengisian Laporan Form. A Pengawasan Pemilu.

Kejaksaan sebagai pemateri kedua menyampaikan tentang tahapan pemilu, peran kejaksaan, pengawasan, jenis-jenis pelanggaran pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa tun pemilu dan tindak pidana pemilu.

Kepolisian sebagai pemateri ketiga menyampaiakan tentang jenis-jenis pelanggaran pemilu, pola penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, alur penangan tindak pidana pemilu dan subjek hukum dalam ketentuan pidana pemilihan umum.

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara, media elektronik tevisi dan radio di Kabupaten Bengkulu Utara.