Lompat ke isi utama

Berita

“Perjanjian Kerja PPNPN”

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Taufik Akbar Pane Koordinator Sekretariat, didampingi 1 (satu) orang Staf SDM dan 1 (satu) orang Staf Keuangan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka mengikuti rapat tentang Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, via zoom. Selasa, (27/07/2021).

Kegiatan via zoom Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diikuti oleh Koordinator Sekretariat dan beberapa Staf Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, Widya Oktaviani Selaku Koordinator Subbaggian Perencanaan Keuangan dan BMN Bawaslu Provinsi Bengkulu, menyampaikan tentang Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0359/KU.01.00/SJ/07/2021 Tentang kenaikan honorarium PPNPN sebagai pengganti pembayaran uang makan. Kemudian Widya juga menyampaikan untuk Pembayaran inkin berdasarkan daftar kehadiran pada mesin kehadiran (finger print) dan apabila tidak bekerja penuh dalam 1 (satu) bulan maka inkin akan dipotong perharinya sebesar sesuai kebijakan yang ditetapkan. Tutup Widya. dan Masnuni selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan tentang Format dan tata cara penulisan perjanjian kerja berupa kesepakatan bersama Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Ucap Masnuni.

Taufik Akbar Pane setelah mengikuti rapat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) via zoom menyampaikan, Untuk Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0359/KU.01.00/SJ/07/2021 Tentang kenaikan honorarium PPNPN sebagai pengganti pembayaran uang makan. Serta selalu berkoordinasi Dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan akan segera membuat perjanjian kinerja perubahan sebagai dasar pembayaran honorarium dan insentif kinerja bagi PPNPN Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Tutup Taufik.