Lompat ke isi utama

Berita

"Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024: Mewujudkan Penanganan Pelanggaran yang Transparan, Cepat, dan Adil"

vvcv

Bawaslu Menghadirkan Aturan Baru untuk Mempertegas Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020. Peraturan ini menghadirkan beberapa perubahan penting yang bertujuan untuk memperjelas prosedur dan penanganan pelanggaran pemilihan, khususnya untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam perubahan ini:

1. Jenis-jenis Pelanggaran yang Ditangani

Peraturan ini mengatur tiga jenis pelanggaran utama dalam konteks pemilihan:

  • Pelanggaran Administrasi Pemilihan
    • Tindakan ini terkait pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pemilihan. Misalnya, kesalahan dalam proses rekapitulasi atau penetapan daftar pemilih tetap.
    • Penanganan: Laporan mengenai pelanggaran administrasi akan dikaji oleh Bawaslu untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada KPU atau lembaga terkait untuk perbaikan administrasi. Jika tidak ditindaklanjuti dalam 7 hari, Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa peringatan​.
  • Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
    • Pelanggaran ini melibatkan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, seperti ketidaknetralan Panitia Pengawas atau anggota KPU.
    • Penanganan: Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif, seperti peringatan atau pemberhentian tetap, jika pelanggaran terbukti melalui kajian dan rapat pleno. Jika tidak terbukti, Bawaslu akan melakukan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik penyelenggara​.
  • Tindak Pidana Pemilihan
    • Tindak pidana pemilihan meliputi tindakan kriminal, seperti politik uang, intimidasi terhadap pemilih, atau manipulasi hasil suara.
    • Penanganan: Laporan yang memenuhi unsur pidana akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

2. Prosedur Pelaporan yang Lebih Ketat dengan Batasan Waktu Jelas

  • Laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel. Syarat formal meliputi identitas pelapor dan terlapor, serta waktu kejadian. Sementara itu, syarat materiel mencakup bukti yang mendukung laporan​.
  • Setelah laporan diterima, Bawaslu wajib melakukan kajian awal dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk memverifikasi apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika tidak memenuhi syarat, laporan tidak akan dilanjutkan, tetapi jika memenuhi syarat, laporan akan dilanjutkan dalam proses penanganan lebih lanjut dan diregistrasi dalam waktu maksimal 7 hari sejak laporan diterima.
  • Laporan yang tidak memenuhi syarat formal (misalnya, pelapor bukan pemilih yang sah di wilayah tersebut) tetapi memenuhi syarat materiel akan dijadikan informasi awal yang digunakan untuk melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut. Namun, laporan tersebut tidak akan dianggap sebagai laporan resmi.

3. Wewenang Bawaslu di Setiap Tingkatan yang Lebih Tegas

  • Bawaslu Pusat bertindak sebagai pengambil keputusan akhir atas setiap sengketa atau pelanggaran yang bersifat lintas provinsi dan strategis.
  • Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan pelanggaran yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota jika ditemukan kendala atau terbatasnya sumber daya di tingkat kabupaten/kota​.
  • Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan khusus untuk memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang terbukti melanggar aturan atau kode etik. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap. Peraturan ini juga menegaskan bahwa jika Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kapasitas untuk menangani kasus, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Pusat dapat mengambil alih kasus tersebut.
  • Selain itu, pengambilalihan kasus dapat terjadi dalam situasi tertentu, seperti adanya konflik kepentingan di tingkat bawah atau terlapornya pengawas di tingkat kabupaten/kota yang menyebabkan ketidakmampuan untuk menangani kasus secara independen.

4. Pemanfaatan Teknologi untuk Transparansi dan Efisiensi

  • Bawaslu kini mengadopsi teknologi informasi dalam proses pelaporan dan penanganan pelanggaran. Ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara daring, serta memantau status laporan mereka melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu.

5. Ketentuan Khusus tentang Rehabilitasi Nama Baik

  • Jika seorang pengawas pemilu dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah kajian, Bawaslu diwajibkan untuk merehabilitasi nama baiknya dengan mengumumkan hasil rapat pleno di hadapan publik.

Kesimpulan

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 ini tidak hanya memperjelas alur penanganan pelanggaran pemilihan, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi pelapor dan penyelenggara yang terlibat. Bagi masyarakat, ini adalah upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara transparan, cepat, dan adil.

Download file PERBAWASLU Nomor 9 Tahun 2024

Foto dan Penulis : Gomgom