Lompat ke isi utama

Berita

“Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Berdemokrasi”

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Titin Sumarni, Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Berdemokrasi” yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, via zoom, Kamis (12-08-2021).

Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Berdemokrasi diikuti oleh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Adapun materi pertama disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota KPU RI, menyampaikan materi tentang Peran KPU dalam Membangun Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah Menuju Pemilu Serentak 2024, yang pada pokoknya membahas tentang Aspek prioritas menuju Pemilu serentak 2024 yaitu dengan cara konsilidasi antar stakeholder kepemiluan dan sosialisasi informasi kepemiluan dan menjelaskan strategi kolaborasi bagi para pemangku kepentingan menuju Pemilu serentak 2024.

Materi yang kedua disampaikan oleh Dermawan selaku Asdep Pengarusutaman Gender Bidang Politik dan Hukum di Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, materi yang disampaikan tentang Kebijakan dan Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender, yang pada pokoknya membahas tentang keterwakilan perempuan dalam bidang politik sehingga menimbulkan pro terhadap perempuan, serta peningkatan kualitas hidup perempuan menuju Indonesia maju. 

Materi yang ketiga disampaikan oleh Mochammad Afifudin selaku Anggota Bawaslu RI, materi yang disampaikan tentang Sinergi Bawaslu Bersama Pemerintah Daerah Dalam Membangun Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum,  yang pada pokoknya membahas tentang peran pengawasan partisipatif itu sendiri denga cara memberi informasi awal, mencegah pelangaran, mengawasi/memantau dan melaporkan pelanggaran, kemudian Afifudin juga menjelaskan lingkup area partisipasi itu sendiri yaitu adanya Kampung/Desa Pengawasan Pemilu, Kemudian Forum Warga, dan Program Pengabdian Masyarakat.