Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2022-2027
|
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Bengkulu masa tugas 2022-2027, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Bengkulu Masa Tugas 2022-2027 berdasarkan
Keputusan Bawaslu Nomor 1225.1/K.BAWASLU/HK.01.00/06/2022
tentang Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Masa Tugas 2022-
2027, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Masa Tugas 2022-2027.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Pernyataan Setia Pancasila dan UUD
Pernyataan tidak sebagai Anggota Parpol
Pernyataan Mundur dari Jabatan Politik
Pernyataan Tidak Pernah Dipidana hukuman 5 tahun
Pernyataan Tidak Menduduki Jabatan
Pernyataan Tidak Menikah Sesama Penyelenggara Pemilu
Pernyataan Berhenti Sementara dari PNS