Lompat ke isi utama

Berita

Pasal Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, KPU Sambangi Bawaslu

Arga Makmur, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara- Sebagaimana tahapan dan jadwal yang ada sejak Senin (6/2) KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan minimal bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bengkulu.

Untuk itu, dalam rangka memantapkan proses pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan, anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Divisi Teknis Andi Perwira dengan didampingi staf mendatangi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, kedatangan rombongan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut disambut langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni dengan didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran di ruang kerja ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyampaiannya pada saat koordinasi, anggota KPU Bengkulu Utara Divisi Teknis Andi Perwira selaku pengampu dalam penyelenggaraan Tahapan Pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan bahwa terdapat sejumlah 1500 sample syarat dukungan minimal dari 12 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 19 Kecamatan lingkup Kabupaten Bengkulu Utara,tegasnya.

Sebagai informasi bahwa,dalam penentuan sample syarat dukungan minimal anggota DPD yang akan di verifikasi faktual menggunakan metode Krejci dan Morgan sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Metode penentuan sample menggunak metode Krejci dan Morgan ini diharapkan dapat lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi.

Terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni ketika dimintai keterangan menjelaskan, bahwa dalam rangka menghadapi verifikasi faktual syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara jauh lebih siap,hal ini mengingat baik di sumber daya manusia pengawasan baik tingkat Kecamatan maupun Keluarahan dan Desa yang sudah ada, pungkasnya.

Penulis/editor : Ganti B/ Humas Bawaslu Bengkulu Utara