Kepala Desa : “Jaga Netralitas, Jangan Sampai Kena Sanksi!”
|
Kepala desa wajib netral dalam Pemilihan Serentak 2024! Buat kalian yang masih bingung apa maksudnya, yuk simak penjelasan berikut.
Netralitas di sini artinya kepala desa dilarang keras ikut campur urusan politik. Mereka tidak boleh berpihak, apalagi sampai mengarahkan warga untuk mendukung salah satu kandidat. Ini sudah diatur dengan tegas di beberapa undang-undang yang perlu kita pahami, seperti:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 dan 30:
Kepala desa nggak boleh terlibat politik praktis. Perannya sebagai pemimpin masyarakat harus dijaga netral, agar tidak memicu konflik atau perpecahan di desa. - UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 70 Ayat (1) huruf c:
Kepala desa dilarang kampanye atau mendukung calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada. Ingat ya, kampanye di sini bukan cuma pidato atau pasang baliho, tapi termasuk sekadar memberikan dukungan terbuka di media sosial atau hadir di acara tertentu yang mencerminkan keberpihakan. - UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2):
Larangan ini juga berlaku untuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi, nggak ada yang boleh main mata dengan calon manapun!
Kenapa Netralitas Itu Penting?
Netralitas kepala desa adalah pondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Kalau kepala desa mulai ikut-ikutan politik praktis, masyarakat bisa curiga dan berpikir kalau hasil pemilihan nggak bakal adil. Efeknya? Suasana desa jadi nggak kondusif, bisa-bisa terjadi gesekan antar pendukung calon.
Sanksi yang Bisa Menjerat Kepala Desa
Jangan anggap enteng! Kalau ada kepala desa yang terbukti melanggar aturan ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, kalau pelanggarannya serius, jabatan kepala desa bisa dicopot! Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kepala desa harus menjaga integritas jabatannya dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pihak.
Peran Bawaslu dan Masyarakat:
Bawaslu bakal terus memantau dan memastikan bahwa kepala desa nggak main-main dengan netralitas ini. Mereka juga udah aktif melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Tapi ingat, masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau ada yang tahu kepala desa melanggar, segera laporkan ke Bawaslu atau Panwaslu setempat, ya!
Pesan Penting:
“Jangan gadaikan amanah cuma buat politik sesaat!” Kepala desa adalah panutan warga, jadi sebaiknya fokus menjalankan tugas untuk kesejahteraan masyarakat, bukan ikut kampanye atau mendukung salah satu calon. Tetaplah netral, karena posisi kepala desa harus berada di tengah-tengah dan mengayomi semua warga, tanpa terkecuali.
Jadi, buat kalian yang punya keluarga atau kenalan kepala desa, yuk ingatkan mereka soal pentingnya netralitas ini. Jangan sampai karena dukungan politik, jabatan kepala desa jadi taruhannya!
Foto & Penulis : Gomgom