Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pengajuan Pendafatar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Bawaslu Awasi Secara Melekat

Arga Makmur - Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH, Tri Suyanto, SE, Tugiran M. Pd, Taufik Akbar Pane, SE., M. Si melakukan Pengawasan terhadap Proses Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan KPU RI Nomor 352 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir di Tanggal 14 Mei Tahun 2023 pukul 23.59 WIB.

Dari Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 10 Mei 2023 belum adanya Partai Politik yang mengajukan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Partai Politik mulai mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mulai pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei Tahun 2023 Partai PDIP dengan status berkas Diterima oleh KPU Kemudian pada hari Jum'at Partai PAN mengajukan Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan berkas Pengajuan Diterima oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Nasdem, Golkar, Demokrat, PBB, Gerindra, PKB, Hanura, PKS, dan PSI.

Selanjutnya pada hari terakhir yaitu di hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 7 Partai yang belum mengajukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian Partai Ummat, Perindo, PKN melakukan Pengajuan Bakal Calon dan Stattus Pengajuan diterima oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada Pukul 16.35 WIB masih menyisahkan 3 Partai Politik yang belum Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diantaranya yaitu : Partai Buruh, Partai PPP dan Partai Garuda, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan KPU tetap menunggu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan pukul 23.59 WIB.