Formulir Pendaftaran, Persyaratan dan Jadwal Pembentukan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PPKD)
|
#SahabatBawaslu Ayo Persiapkan diri anda untuk mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) Untuk Pemilu Serantak 2024. Yuk simak persyaratan dan jadwal serta formulir pendaftaran di bawah ini:
Formulir-Pendaftaran-PPKDUnduhA. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai
berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu; - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika; - Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan; - Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu; dan - Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain - Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar
belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah
terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila ;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat
sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari
Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua),
terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 - 19 Januari 2023
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN BERIKUT :