Lompat ke isi utama

Berita

Formulir Pendaftaran, Persyaratan dan Jadwal Pembentukan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PPKD)

#SahabatBawaslu Ayo Persiapkan diri anda untuk mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) Untuk Pemilu Serantak 2024. Yuk simak persyaratan dan jadwal serta formulir pendaftaran di bawah ini:

Formulir-Pendaftaran-PPKDUnduh

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai
berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
    tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
    1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
    Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
    pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
    narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
    jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  1. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
    pernyataan;
  2. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
    dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
    selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  3. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
    Pemilu; dan
  4. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
    bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  5. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
    Kecamatan, dengan melampirkan:
    a. Fotokopi KTP;
    b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar
    belakang merah;
    c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
    pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah
    terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    d. Daftar Riwayat Hidup;
    e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
    puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
    bekerja penuh waktu apabila ;
    g. Surat pernyataan:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
    Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-
    kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat
    sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
    pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha

milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.


h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari
Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua),
terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 - 19 Januari 2023
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN BERIKUT :