Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Bawaslu“ Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu”

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Kegiatan Diskusi Publik Bawaslu dengan tema Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI kemarin melalui Zoom Meting (19/06/22).

Pada kegiatan ini Lolly Suhenty Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI menyampaikan arah strategis terkait dengan Pendaftaran dan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Bawaslu melakukan identifikasi awal memetakan kerawanan-kerawanan, kemudian aplikasi Sipol yana memang sampai saat ini memang KPU RI belum menyampaikan Akses Sipol kepada Bawaslu RI namun Komunikasi sudah dilakukan terkait dengan email resmi yang nantinya didaftarkan sebagai pengguna Sipol tersebut, kemudian Lolly menyampaikan Bawaslu berkewajiban memastikan proses yang berjalan selama Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kemudian bisa kita deteksi sedini mungkin masalahnya jika nanti terjadi sengketa proses yang masuk ke Bawaslu kita sudah bisa antisipasi dari jauh hari karna dalam memutus sebuah sengketa proses harus kehati-hatian karena menyangkut keadilan banyak pihak.

Abhan sebagai Narasumber menjelaskan tentang potensi kerawanan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 sebagaimana Partai Politik yang mendaftar sejumlah 27 ditingkat nasional namun 14 yang  dinyatakan lengkap dan 13 Partai Politik yang dinyatakan tidak lengkap, dari 13 Partai Politik 4 yang menerima sedangkan 9 Partai Politik mengajukan Upaya Hukum ke Bawaslu RI dengan argumentasi yaitu Sipol yang susah diakses sampai dengan waktu yang sangat singkat, inilah yang harus diantisipasi pada Pendaftaran dan Verifikasi Parpol pada baik bagi KPU ataupun Bawaslu. Adapun Potensi Kerawanan Pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan yaitu teknis Verifikasi dan Verifikasi Faktual dilapangan, serta harus mengatisipasi kendala yang bisa terjadi pada Sipol baik kendala Jaringan atau bahkan sampai dengan serangan SIBER serta Koordinasi antara penyelenggara Pemilu yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan, serta Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada Partai Politik terkait Penggunaan Sipol agar memudahkan bagi Partai Politik menggunakan dan melengkapi Administrasi yang nantinya akan di Verifikasi oleh KPU ditingkat Daerah, sehingga Koordinasi dan sinegritas sesama Penyelenggara harus terjaga.

Fadli Ramadhanil menyampaikan tentang Kerawanan di dalam Pndaftaran di KPU tingkat Kabupaten/Kota, Sipol merupakan Alat Bantu dalam Pendaftaran  karena dalam proses pendaftaran Partai Politik pasti melengkapi berkas namun jika dinyatakan TMS disipol atau sudah menginput semua informasi berkaitan denganPartai Politik di Sipol dan menyampaikan administrasi secara Fisik ke KPU Kabupaten Kota, pada Proses pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu yang sering terjadi permasalahan perbedaan Pendapat yaitu Partai Politik yang mendaftar dan berkas yang dibawa ternyata kurang sehingga KPU menerima dan meminta Parpol untuk melengkapi berkas jika kemudian hari sampai dengan waktu yang telah ditentukan berkas tidak dilengkapi maka Partai Politik tersebut dinyatakan TMS dan sebalik nya terdpat Partai Politik yang setelah diverifikasi oleh petugas saat pendaftaran berkas yang kurang tidak diterima oleh KPU sebelum berkas itu dinyatakan lengkap, dua argumen inilah yang harus di samakan oleh KPU Kabupaten Kota se- Indonesia agar tidak menimbulkan Sengketa, Proses Verifikasi sekarang ada sedikit perbedaan pada Pemilu 2019 lalu dimana Partai politik yang ada di Parlemen hanya di Verifikati namun tidak di Faktualkan dan Partai Politik yang tidak ada di Parlemen atau Partai Baru harus dilakukan Verifikasi Faktual dalam hal KPU dan Bawaslu melakukan Verifikasi Faktual harus ada Regulasi yang jelas karena saat Verifikasi ke kantor Parpol yang mungkin Ketua atau Anggota yang tidak ada bagaimana Putusan nya apakan cukup melalui Telephone Seluler, serta Penetapan Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu karena Pemilu 2019 lalu terdapat Partai Politik yang TMS di KPU dan mengajukan Sengketa ke Bawaslu namun Bawaslu juga menyatakan partai tersebut TMS sehingga Partai tersebut mengajukan lagu gugatan ke PTUN dan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh PTUN dan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu 2019 lalu, inilah yang harus di Evaluasi oleh Penyelenggara pada Pemilu 2024.

Saan Mustopa yang menyampaikan bahwa Pemerintah dan Komisi 2 telah menyetujui PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik dan Penetapan, agar Verifikasi tidak menjadi Krusial pada pada Penetapan nanti yaitu Integritas dan transparasi Penyelenggara Pemilu ditingkat Daerah atau Sikap Kemandirian yang sangat penting, Sinegritas dari Penyelenggara Pemilu antara KPU dan Bawaslu agar tidak muncul problem, supaya proses Pendaftaran, Verifikasi dilakukan secara obyektif dilakukan sesuai dengan Undang - Undang dan aturan-aturan yang berlaku agar saat Penetapan oleh KPU terkait Partai Politik yang bisa ikut serta KPU memiliki data Legitimasi yang kuat dan tidak ada lagi data yang abu-abu mengingat proses Penyelesaian Sengketa yang Singkat.

Idham Kholik selaku Anggota KPU RI menyampaikan tentang Sipol merupakan landasan KPU dalam melakukan Verivikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan, alamat kantor dan keterwakilan Perempuan di Pusat wajib sedangkan di tingkat Daerah hanya Optionnal, namun Keterwakilan Perempuan di tingkat Provinsi, Kabupaten Kota sudah memenuhi 30 %, terkait dengan PKPU yang beberapa hari lagi akan terbit kami akan Publikasi dan juga Sosialisasikan kepada jajaran Kami tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diberikan Bimtek, satu hari setelah Partai Politik melakukan Pendaftaran kami akan melakukan Verifikasi artinya di tanggal 2 Agustus akan dilakukan Verifikasi Administrasi, dan didalam PKPU tersebut sudah diatur dalam bab khusus tentang penggunaan Sipol dan di bab itu juga KPU memberikan Akses kepada Bawaslu mengenai pemegang akun Sipol, untuk penggunaan Aplikasi Sipol ditingkat Nasiolal sudah ada 38 Parpol yang terdaftar di KemenkumHam memiliki akun Sipol, dalam hal Pendaftaran Partai Politik KPU mewajibkan kepada Partai Politik agar pada saat akan mendaftar Partai Politik mengirim surat kepada KPU terkait dengan kapan akan melakukan pendaftaran sehingga KPU bisa berkomunikasi dan menyampaikan kepada Bawaslu partai apa saja yang akan mendaftar per harinya, terkait dengan membuka akun Sipol pada Pemilu lalu dibuka 2 minggu sebelum Pendaftaran namun sekarang sudah dibuka sejak awal pada tanggal 24 Juni lalu dan akun Sipol akan di tutup pada saat berakhirnya masa Pendaftaran, partisipasi dari Partai Politik terhadap Sipol ini pun sangat membantu bagi Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan Administrasi apa yang dibutuhkan semua ada di Sipol, kemudian akun Sipol akan di Intgrasikan ke Website Info Pemilu sehingga masyarakat secara luas dapat memantau proses Pendaftaran dan apabila dokumen-dokumen yang sudah di submit oleh Partai Politik akan kami publiksikan melalui Website Info Pemilu agar masyarakat bisa mencari namanya terdaftar atau tiak di sipol, dalam hal pelaksanaan Verifikasi Faktual terdapat Kegandaan Kepengurusan dalam internal partai tidak menjadi masalah namun jika terjadi Kegandaan Antar Partai itu yang bermasalah, selanjutnya terkait dengan alamat kantor cukup dengan keterangan Pusat jika dalam melakukan Verifikasi nanti alamat Kantor Partai Politik yang tidak sesuai dengan Keterangan dari pusat maka inilah yang akan di TMS kan oleh KPU.