Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Temukan Dugaan Pelanggaran Administratif, Kasus Disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu

dfasfa

Bengkulu Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Argamakmur dan PPK Air Padang dalam pelaksanaan tugasnya. Kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut akan disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Bawaslu Bengkulu Utara, dugaan pelanggaran administratif tersebut berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Argamakmur dan Air Padang. Terdapat beberapa insiden yang dilaporkan oleh pihak-pihak yang terkait, termasuk pelanggaran dalam pengelolaan administrasi serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

"Setelah melakukan investigasi mendalam, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah menemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPK Argamakmur dan PPK Air Padang," ungkap salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada tingkat lokal, namun juga berpotensi mempengaruhi integritas dan transparansi pemilihan umum di Bengkulu Utara secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah penyelesaian yang diambil haruslah sesuai dengan hukum dan menjaga keadilan bagi semua pihak terkait.

Atas dasar temuan ini, kasus dugaan pelanggaran administratif oleh PPK Argamakmur dan PPK Air Padang akan disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sidang tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat guna memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan.