Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang III pada tanggal 14 s.d. 17 November 2022, di Hotel Mercure Batavia Jakarta (18/11/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran, M. Pd selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Tri Suyanto, SE selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengikuti rapat kerja teknis penanganan pelanggaran gelombang tiga yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Disampaikan dalam rapat tersebut untuk menyamakan persepsi dan penerapan terhadap Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sebagai pola penanganan pelanggaran sehingga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten memiliki pemahaman yang sama dan teknis penerapan yang sama. Narasumber dari kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran gelombang tiga yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Deputi Bidang Teknis, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Praktisi Pemilu, Tenaga Ahli, Tim Teknis dan Peserta dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.