Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, BPP dan Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (31/07/2023)

Taufik Akbar Pane, SE., M.Si selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memandu kegiatan rapat dan menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat ini terkait dengan SDM Kesekretariatan untuk meningkatkan kinerja dari segi administrasi dan pengawasan.

Titin Sumarni, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan evaluasi kegiatan kita beberapa bulan yang lalu terkait arsip yang lengkap harapan kita dapat tersusun rapi agar tidak ketinggalan untuk langsung disusun rapi. Dan SDM semoga sehat dalam menjalankan tugas ini, bahu-membahu untuk melaksanakan tugas di Bawaslu baik divisi SDM, PPPS dan HPPH harapan kedepannya tambah sukses lagi.

Tri Suyanto, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan terkait arsip sofcopy jangan sampai hilang, harus tersusun rapi apabila diperlukan dapat dicetak. Pencegahan dan pengawasan pengarsipan harus diamankan, laporan harus tersusun terstruktur dan rapi pada tahapan pemilu dibuat folder untuk diterbitkan lagi.

Tri Suyanto, SE juga menyampaikan hari ini pengawasan vermin kedua banyak perbaikan TMS parpol besok bisa MS, hari ini MS bisa jadi besok mundur dan laporan pengawasan harus sedetail mungkin agar tidak terjadi sengketa hasil pengawasan.

Terkait kearsipan pada hasil rapat Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Tanggal 26 Juli 2023 menyampaikan softcopy arsip disimpan melalui hardisc, email, google drive untuk memback up data. Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan proses penanda tanaganan surat, surat tugas, dan lainnya menggunakan tanda tangan elektronik yang membuat, memverifikator akun membuat barcode.

Dasar hukum aplikasi srikandi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Keputusan Menteri Panrb Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Anri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Kearsipan Bawaslu RI dan Kearsipan Universitas Bengkulu sebagai narasumber di Kegiatan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2023 menyampaikan di Bawaslu Kabupaten baru sebatas sosialisasi dan pengenalan awal dan implementasinya diterapkan di Bawaslu Provinsi dengan Instansi yang terlibat dalam aplikasi Srikandi Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyusun proses bisnis pengelolaan arsip dinamis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai kebijakan dan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengembang dan penyediaan infrastruktur TIK, kemudian Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) sebagai pengaman aplikasi dan sertifikasi elektronik.