Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan Stakeholder

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan Stakeholder.

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan Stakeholder dibuka oleh Tugiran, M.Pd selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang diikuti oleh peserta undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Bagian Pemerintahan Desa, Camat se-Kabupaten Bengkulu Utara dan Media Online Bengkulu Utara di Arga Makmur, Jumat (23/12/2022).

Patimah Siregar, M.Pd selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Priode 2017 s.d. 2022 Pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2022 sebagai narasumber menyampaikan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan dasar hukum dan penerapan pasal UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  larangan Aparatur Sipil Negara.

Patimah Siregar, M.Pd menyampaikan untuk penyelenggara kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara  berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efesien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Patimah Siregar, M.Pd juga menyampaikan Profesi ASN, Kode etik, tugas Pegawai asn dan tugas KASN, serta wewenang dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tugiran, M.Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan tentang teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu 7 Tahun 2012 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Administratif Pemilu, dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

Tugiran, M.Pd juga menyampaikan jenis pekerjaan dan jenis peraturan yang dilarang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mempunyai dampak pelanggaran dan sengketa pada Profesi yang dilarang menjadi Anggota Parpol, regulasi netralitas, larangan pelaksanaan kampanye dan kegiatan kampanye.

Tugiran, M.Pd juga menyampaikan alur dan tata cara penerimaan temuan dan laporan untuk diregistrasi sebagai informasi awal dan ivestigsi, alur penaganan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, Penaganan Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Hukum Lainnya.

Ediansyah Hasan, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Priode 2017 s.d 2022 menyampaikan materi implementasi Perbawaslu serta Peraturan lainnya yang mencakup tentang urutan dasar hukum UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pengaturan Pemilu pada Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22 E ayat ke 2 UUD 1945.

Titin Sumarni, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menutup Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan Stakeholder dan menyampaikan bahwa penyampaian berita dengan real agar tidak ada penafsiran dengan mayarakat bukan banyaknya kasus yang ditangani, tetapi mencegah kasus yang terjadi dengan melakukan bimtek maupun koordinasi dengan tripika masing-masing.