Bawaslu Bengkulu Utara Kawal Ketat Pemusnahan Sisa Surat Suara
|
Bengkulu Utara – Dalam upaya memastikan transparansi dan integritas penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, bersama Anggota Tahirin Jayadi, secara langsung mengawasi proses pemusnahan sisa surat suara pada Selasa malam, 26 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara.
Pemusnahan sisa surat suara dilakukan untuk surat suara yang tidak terpakai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjamin tidak ada potensi penyalahgunaan sisa surat suara.
“Kami hadir memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi pemilihan,” ungkap Tri Suyanto.
Anggota Bawaslu, Tahirin Jayadi, menambahkan bahwa kehadiran pihaknya di lokasi pemusnahan menjadi bukti nyata peran Bawaslu dalam mengawal seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024.
“Sisa surat suara harus dimusnahkan agar tidak ada ruang untuk kecurangan. Kami akan terus mengawasi setiap proses hingga tahapan akhir pemilihan,” ujar Tahirin.
Pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur KPU, pengamanan, dan saksi lainnya. Prosesnya berlangsung tertutup rapat dari publik, namun tetap memenuhi prinsip transparansi.
Bawaslu Bengkulu Utara berharap langkah ini dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat bahwa seluruh proses Pemilihan Serentak 2024 berjalan jujur dan berintegritas.
Foto : Febby
Editor : Gomgom