Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Perekrutan PPK dan PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

sfsas

Bengkulu Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses perekrutan.

Posko Pengaduan Masyarakat ini bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan telah dibuka untuk menerima laporan sejak tanggal 1 Juni 2024. Masyarakat Bengkulu Utara yang memiliki informasi atau dugaan terkait pelanggaran dalam proses perekrutan PPK dan PPS diimbau untuk menyampaikan laporannya ke posko ini, disertai dengan bukti yang mendukung.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan. "Kami membuka posko pengaduan ini sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat inklusif. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan demi terciptanya proses yang transparan dan adil," ujarnya.

Masyarakat Bengkulu Utara dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke posko pengaduan ini dengan melampirkan bukti yang kuat, seperti rekaman audio atau video, foto, atau dokumen tertulis lainnya yang mendukung. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu, dan proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posko Pengaduan Masyarakat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih, jujur, dan demokratis. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, diharapkan setiap tahapan pemilihan, termasuk perekrutan PPK dan PPS, dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran atau ketidakberesan yang merugikan proses demokrasi.