Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Awasi Verfak Kepengurusan Partai Prima

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI, yang dijadwalkan pada Minggu, 2 April 2023.

Verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan di Sekretariat DPK Partai Prima yang beralamat di Jl. Kol. Alamsyah, Dusun IV Pasar Tengah, Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur. Verifikasi Faktual dilakukan untuk memastikan keterpenuhan kepengurusan yaitu adanya ketua, sekretaris dan bendahara, adanya keterwakilan perempuan, dan kebenaran keberadaan kantor tetap tingkat Kabupaten/Kota Partai Prima di Kabupaten Bengkulu Utara yang sesuai dengan Domisili.

Saat verifikasi faktual, hadir Anggota KPU, Andi Perwira, S.Kep bersama tim Verifikator KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE, Tugiran, M.Pd yang didampingi staf. Bawaslu Bengkulu Utara mengawasi untuk memastikan proses verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang ada, salah satunya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.

Penulis /editor : Rati P/ Humas Bawaslu Bengkulu Utara