Lompat ke isi utama

Berita

Andi Wibowo dan Tahirin Jayadi serta Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Ikuti Sosialisasi Implementasi Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

etetw

Bengkulu  - Andi Wibowo dan Tahirin Jayadi, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, beserta stafnya, mengikuti kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Acara ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memberikan keterangan di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan sosialisasi ini penting untuk mempersiapkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam menghadapi potensi perselisihan hasil pemilu yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sosialisasi tersebut, Andi Wibowo, Tahirin Jayadi, dan staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara dan prosedur yang harus diikuti dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

"Andi Wibowo dan Tahirin Jayadi, bersama dengan staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, mengikuti dengan antusias kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pemilihan umum. Peningkatan pemahaman mengenai prosedur persidangan di Mahkamah Konstitusi akan membantu memastikan bahwa Bawaslu dapat memberikan keterangan yang akurat dan relevan," ujar seorang juru bicara dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam memberikan keterangan di persidangan. Mereka juga diajak untuk berlatih dalam menyusun argumentasi yang kuat dan mendukung bagi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Partisipasi aktif Andi Wibowo, Tahirin Jayadi, dan staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan.