Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Telah Membentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 13/K.BE-03/HK.01.01/III/2020 Tentang Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang beralamat di: Jl. Jendral Sudirman, Bundaran, Kecamatan. Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dan alamat email yang bisa di kunjungi: set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id. Dengan Nomor Telepon yang bisa dihubungi: 082306453985.

Adapun tugas PPID sebagai berikut:

  • Pembinaan dan Pengarahan PPID
  • Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
  • Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik yang ditetapkan oleh PPID;
  • Memberikan persetujuan terhadap laporan layanan untuk disampaikan kepada komisi informasi; dan
  • Menidaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanaan dan pengelolaan informasi sebagaimana tercantum dalam laporan layanan.
  • Tim Pertimbangan PPID
  • Kebijakan Pengelolahaan dan pelayanan informasi publik;
  • Pelaksanaan pengujian konsekuensi;
  • Pemberian Tanggapan atas keberatan pemohon informasi;
  • Penyusunan daftar informasi;
  • Penyusunan laporan layanan; dan
  • Penanganan sengketa informasi publik.
  • Atasan PPID
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap inflementasi keterbukaan informasi publik;
  • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;dan
  • Menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi.
  • Pengelolah Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  • Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik;
  • Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh informasi publik;
  • Menyediakan, mengumumkan dan atau memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan bawaslu;
  • Membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019, serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi;
  • Menetapkan dan memutahirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
  • Mengembangkan sistem informasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
  • Melakukan pengembagan kompetensi mengenai keterbukaan informasi publik;
  • Mengelola sarana dan prasarana pelayanan informasi publik; dan
  • Membuat laporan layanan serta menyampaikan salinan kepada komisi informasi.
  • Petugas pelayanan informasi
  • Melayani permohonan informasi yang meliputi:
  • Mencatat permohonan informasi dalam buku registrasi
  • Membantu pemohon untuk mengisi formulir permohonan informasi.   

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YouTube
Telegram
WhatsApp