Bengkulu Utara – Dalam rangka menindak lanjuti surat Ketua Bawaslu RI Nomor 551/PS.00/K/12/202 tertanggal 12 Desember 2022, Tugiran selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan Staf menyampaikan laporan pengawasan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (28/12/2022), laporan tersebut diterima langsung oleh Ayatullah Staf divisi hukum Bawaslu RI, kemudian Tugiran mengatakan bahwa laporan ini merupakan bukti implementasi pelaksanaan kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam tahapan verifikasi calon peserta pemilu tahun 2024.

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YouTube
Telegram
WhatsApp