Administrator | Selasa, 18 Februari 2020 – 12:36:03 WIB

Arga Makmur, – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi keterlibatan pihak yang dilarang dalam berpolitik praktis atau berpihak ke salah satu pasangan calon. Adapun pihak yang dilarang antara lain :

  1. TNI/Polri
  2. Pejabat Negara
  3. Pejabat Daerah
  4. Pejabat BUMN/BUMD
  5. PNS/ASN
  6. Camat
  7. Kades/Lurah

Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Pengawas terdekat dengan membawa bukti foto/video.

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YouTube
Telegram
WhatsApp